Proses Pelaporan Kip Dan Cara Pencairan Uang Proteksi Kip 2016/2017 Kemdikbud
2018-12-07
Add Comment
Proses Pelaporan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Cara Pencairan Uang Dana Bantuan KIP 2016?2017 Kemdikbud_Bagaimana prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pemberian pendidikan di Tahun 2016?_ Orangtua/wali murid, siswa, dan pihak sekolah harus sama-sama memperhatikan perihal proses pelaporan dan pencairan dana pemberian pendidikan melalui penggunaan Kartu Indonesia Pintar. Jadi, dikala seorang anak sudah mendapatkan KIP maka harus segera melaporkan ( mengumpulkan fotokopiannya ) ke pihak sekolah dan/atau ke forum pendidikan lainnya. Baca Cara Memasukkan Nomor KIP ke Aplikasi Dapodik. Adapun selengkapnya perihal Proses Pelaporan Kartu Indonesia Pintar dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan melalui penggunaan KIP tahun 2016/2017 untuk anak/siswa yang bersekolah di sekolah/lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ialah ibarat di bawah ini.
Proses Pelaporan KIP dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan melalui Kartu KIP 2016/2017 Kemdikbud
I. Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1. Anak peserta KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon peserta PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum mendapatkan KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga sanggup membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS kalau keluarga tidak mempunyai KK).
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon peserta PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data anjuran siswa calon peserta PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang berguru di forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan daerah mereka terdaftar.
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapatkan KKS) untuk kemudian memberikan data anjuran calon peserta manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak usia sekolah peserta KIP maupun yang tidak mendapatkan KIP (tetapi keluarganya mendapatkan KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, kalau tidak sanggup masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke forum pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan daerah anak terdaftar, mengusulkan anak peserta kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon peserta manfaat PIP baik melalui anjuran calon peserta manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan anjuran anak calon peserta PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan training sebagai anjuran ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
II. Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
A. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar peserta manfaat PIP ke forum penyalur yang telah ditunjuk.
B. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar peserta manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
C. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
D. Siswa/orangtua mengambil dana pemberian ke forum penyalur yang ditunjuk
Baca juga:
Demikian perihal Proses Pelaporan KIP dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan lewat KIP 2016/2017 Kemdikbud. Semoga bermanfaat.
Proses Pelaporan KIP dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan melalui Kartu KIP 2016/2017 Kemdikbud
I. Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1. Anak peserta KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon peserta PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum mendapatkan KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga sanggup membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS kalau keluarga tidak mempunyai KK).
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon peserta PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data anjuran siswa calon peserta PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang berguru di forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan daerah mereka terdaftar.
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapatkan KKS) untuk kemudian memberikan data anjuran calon peserta manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak usia sekolah peserta KIP maupun yang tidak mendapatkan KIP (tetapi keluarganya mendapatkan KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke forum pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, kalau tidak sanggup masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke forum pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan daerah anak terdaftar, mengusulkan anak peserta kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon peserta manfaat PIP baik melalui anjuran calon peserta manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan anjuran anak calon peserta PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan training sebagai anjuran ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
II. Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
A. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar peserta manfaat PIP ke forum penyalur yang telah ditunjuk.
B. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar peserta manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
C. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
D. Siswa/orangtua mengambil dana pemberian ke forum penyalur yang ditunjuk
Baca juga:
Demikian perihal Proses Pelaporan KIP dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan lewat KIP 2016/2017 Kemdikbud. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Proses Pelaporan Kip Dan Cara Pencairan Uang Proteksi Kip 2016/2017 Kemdikbud"
Post a Comment