Download Panduan Verval Nisn Akseptor Asuh Kemdikbud 2016 Dapodikdasmen Sd/Smp/Sma/Smk

Download Panduan Verval NISN Peserta Didik(PD) Kemdikbud 2016 Dapodikdasmen SD/SMP/SMA/SMK_Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yakni arahan pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap akseptor didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK. Untuk satuan pendidikan non formal, proteksi NISN diprioritaskan kepada siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional.
Download Panduan Verval NISN Peserta Didik Download Panduan Verval NISN Peserta Didik Kemdikbud 2016 Dapodikdasmen SD/SMP/SMA/SMK


PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan

Data Peserta Didik:
1. Seluruh data akseptor didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun pedoman 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun pedoman gres dengan ketentuan:

a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 Sekolah Menengah Pertama dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun jikalau sudah pernah mempunyai NISN maka NISN tersebut akan tetap dipakai oleh siswa yang bersangkutan;

b. bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;

3. Waktu pengisian data akseptor didik gres ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut:

a. untuk DAPODIKDASMEN sanggup dimasukkan sebelum final bulan September pada tahun ajawan yang sama;

b. Untuk DAPO PAUD-DIKMAS sanggup dimasukkan sebelum final bulan November pada tahun ajawan yang sama;

4. Apabila pengisian data akseptor didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun pedoman berikutnya;

5. Bagi akseptor didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor didik yang bersangkutan _ aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor didik yang bersangkutan;

Kewenangan Pengelolaan Referensi Data Peserta Didik 2016

Kewenangan Operator Sekolah
  • Melakukan Verifikasi dan Validasi Data
  • Melakukan pengajuan perubahan NISN
  • Melakukan pengajuan perubahan identitas (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung
  • Melakukan pengajuan NISN untuk siswa mutasi
Kewenangan Operator Kabupaten/Kota
  • Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data Referensi dan Residu sekolah
  • Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh sekolah terkait
  • Melakukan pengajuan NISN
  • Melakukan pengajuan NISN atas seruan sekolah
Kewenangan Operator PDSPK
  • Monitoring Verifikasi dan Validasi Data oleh Operator Sekolah terkait data Referensi dan Residu sekolah di seluruh wilayah Indonesia
  • Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan NISN yang dikirim oleh sekolah
  • Melakukan approval terhadap pengajuan perubahan identitas yang dikirim oleh sekolah
  • Melakukan approval seruan NISN dari dinas pendidikan

Approval Perubahan Identitas Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Pengajuan Edit Data Identitas (Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung) yang di TOLAK :
1. Dokumen terlampir tidak sesuai, misalnya
a. Mengajukan perubahan identitas yang tidak sesuai dengan dokumen terlampir. Hal ini
kemungkinan terjadi alasannya salah ketik atau salah melampirkan dokumen siswa;
b. Mengajukan perubahan identitas alasannya alasan sakit atau perceraian yang tidak
melampirkan dokumen usang dan dokumen baru;
c. Mengajukan perubahan nama ibu kandung dengan melampirkan dokumen menyerupai Ijazah
atau SKHUN yang tidak berisi info Nama Ibu Kandung;
2. Dokumen terlampir tidak terbaca.
3. Dokumen terlampir berupa fotocopy yang tidak dilegalisir oleh Kepsek.
4. Dokumen terlampir berupa foto siswa, foto sekolah, dll.

Dalam panduan ini juga dijelaskan secara gamblang tentang:
  • Struktur Organisasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan
  • Tugas dan Tanggungjawab PDSPK terkait DAPODIK
  • Mekanisme Pengelolaan NISN 2016
  • Mekanisme Verifikasi dan Validasi – Menu Belum Memiliki NISN
  • Proses Pengajuan NISN_Menggunakan Mekanisme Mutasi Siswa
  • Pemanfaatan Referensi Data Peserta Didik

0 Response to "Download Panduan Verval Nisn Akseptor Asuh Kemdikbud 2016 Dapodikdasmen Sd/Smp/Sma/Smk"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel