Pma Nomor 29 Tahun 2014 Perihal Kepala Madrasah

 diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas penyelenggraan Madrasah perlu PMA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA MADRASAH
Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas penyelenggraan Madrasah perlu adanya mekanisme dan proses pengangkatan Kepala Madrasah.
                    
Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, yang dimaksud Madrasah yaitu satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang mcnyclenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Jbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Sedangkan Kepala Madrasah yaitu guru yang diberi kiprah suplemen untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Madrasah PNS yaitu Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah.  Kepala Madrasah nonPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Madrasah non-PNS yaitu Kepala Madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pcndidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah MI MTS MA,  bahwa  Kepala Madrasah mempunyai kiprah merencanakan, inengelola, memimpin, dan mengendalikan jadwal dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan.  Standar nasional pendidikan tersebut meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian.

Persyaratan Kepala Madrasah atau Guru yang menerima Tugas sebagai kepala madasarah ditegaskan dalam pasal 8 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah,  bahwa Guru yang diberi kiprah suplemen sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beragama Islam dan berakhlak mulia;
b. mempunyai kemampuan baca tulis al Qur’an dengan tartil;
c. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mempunyai akta pendidik;
h. mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah berdasarkan jcnis dan jenjang Madrasah masing-masing, kecuali di RA mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
i. mempunyai golongan ruang paling rendah HI/c bagi Guru PNS dan bagi Guru non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan! atau organisasi penyelenggara pendidikan;
j. mempunyai nilai prestasi kerja dan nilai kinerja Guru paling rendah baik dalarn 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru PNS;
k. mempunyai nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru non-PNS; dan
l. mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

 diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas penyelenggraan Madrasah perlu PMA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA MADRASAH
Tentang Perioderisasi kepala Madrasah MI MTS MA ditegaskan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah,  bahwa Masa kiprah Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu 4 (empat) tahun.  Masa kiprah Kepala Madrasah sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa kiprah apabila mempunyai prestasi kerja minimal baik berdasarkan pcnilaian kinerja.  Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua) kali berturut-turut sanggup ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah, apabila: a) telah melewati batas waktu tenggang paling sedikit 1 (satu) kali masa tugas; atau b) mempunyai prestasi yang istimewa.  Yang dimaksud Prestasi yang istimewa yaitu mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat provinsi dan/atau nasional.  Kepala Madrasah yang masa tugasnya berakhir tetap melakukan kiprah sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah.

Link download Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah ------DISINI------

Demikian warta tentang Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.







0 Response to "Pma Nomor 29 Tahun 2014 Perihal Kepala Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel