Download Bahan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

 DOWNLOAD MATERI DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH DOWNLOAD MATERI DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. Berdasarkan Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan  Fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah   dan Angka Kreditnya, pengawas  sekolah/m adrasah   adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas  sekolah/madrasah  adalah melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru/kepala  sekolah/madrasah, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di kawasan khusus. 

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas  sekolah/madrasah  diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, sebagaimana yang telah diubah dalam  Peraturan Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016, dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan mempunyai akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala  sekolah/ madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing - masing; (2) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) mempunyai keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/Madrasah; (7) telah mengikuti pendidikan dan training fungsional calon Pengawas  Sekolah/  Madrasah  dan memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berdasarkan Peratu ran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah  dan Angka Kreditnya,  persyaratan mempunyai STTPP Pendidik an dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas  Sekolah/Madrasah  diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2016, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Perubahan tersebut menyatakan bahwa bagi pengawas  sekolah/madrasah  yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, tidak mempersyaratkan adanya STTPP Diklat Fungsional Calon Pengawas  Sekolah/Madrasah . 

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor  1 Tahun  2016  tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah   dan Angka Kreditnya, tertanggal 13 Desember 2016, pada Angka 3 butir j  menyatakan bahwa “Pengawas Sekolah/Madrasah  yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli Tahun 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah   dan memperoleh STTPP”. Sedangkan pada Angka 3 abjad k menyatakan bahwa “untuk peningkatan kompetensi pengawas  sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada abjad j, Kementerian Agama/ Kementerian lain / Pemda Provinsi / Kabupaten / Kota harus berkoordinasi dengan instansi Pembina untuk melaksanakan penguatan kompetensi pengawas sekolah /madrasah   dimaksud”.

Adapun Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah  
·          Pengeloaan Supervisi Akademik 
·          Evaluasi Pendidikan 
·          PPKPNS bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Lainnya.

Demikian gosip perihal Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, biar bermanfaat.









0 Response to "Download Bahan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel