Juknis Pemilihan Guru Sd Smp Berprestasi Tahun 2019 (Gupres Sd Smp 2019)
2018-12-29
Add Comment
Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2019. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak aktual terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Pendidikan Dasar (SD - SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak aktual terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019, tema pemilihan Gupres SD Tahun 2019 ialah “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0”. Kegiatan Pemiliahan Gupres SD ini merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2019 ni menjadi contoh bagi Peserta, sekolah, kecamatan dan Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Panitia Tingkat Nasional dalam Pemilihan Gupres SD Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019.
Berdasarkan Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama (dikdas) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019, berikut ini Persyaratan akademik, persyaratan Administrasi dan Persyaratan Khusus penerima Guru Berprestasi dan Berdedikasi jenjang SD Sekolah Menengah Pertama (Dikdas) tahun 2019.
Persyaratan Akademik
· Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV
· Memiliki akta pendidik.
Persyaratan Administratif
· Tidak sedang mendapat tugas pemanis sebagai kepala sekolah/dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah
· Masa min 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus
· Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu
· Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir
· Berpartisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan
· Belum pernah menjadi finalis seleksi guru dikdas berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
· Tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama
Persyaratan Khusus
· Membuat portofolio 3 (tiga) tahun terakhir
· Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices
· Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
· Jika lolos ke tingkat provinsi dan nasional harus menyiapkan Video Pembelajaran
Berdasarkan Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama (dikdas) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019, berikut ini tahapan Kegiatan Seleksi Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SD Sekolah Menengah Pertama (dikdas) tahun 2019.
Seleksi Tingkat Sekolah
· Kepala Sekolah dan komite sekolah menentukan guru yang berpotensi dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi dengan mempertimbangkan portofolio dan karya tulis yang dimiliki oleh guru.
· Kepala Sekolah mengusulkan calon penerima ke tingkat kecamatan.
Seleksi Tingkat Kecamatan
· Pemeriksaan kelengkapan dokumen dari sekolah pengusul;
· Penilaian dokumen portofolio 3 (tiga) tahun terakhir yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous professional development (PKB/CPD), dll.
Tingkat Kab./Kota
· Penilaian Dokumen Portofolio
· Penilaian Kerja Guru (PK Guru)
· Tes Tertulis (materi dari kab./kota
· Penilaian karya tulis ilmiah dan artikelnya
· Presentasi Artikel Ilmiah dan Tanya jawab
· Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia (kuesioner)
Seleksi Tingkat Provinsi
· Penilaian Dokumen Portofolio Penilaian Kerja Guru (PK Guru) & Video Pembelajaran
· Tes Tertulis (materi disiapkan dinas Pendidikan provinsi)
· Penilaian KTI dan Artikel Ilmiah
· Presentasi artikel iImiah dan tanya jawab
· Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia
Seleksi Tingkat Nasional
Berdasarkan Juknis Pemilihan Gupres SD Sekolah Menengah Pertama (dikdas) Tahun 2019, materi seleksi guru berprestasi dan berdedikasi tahun 2019 ialah sebagai berikut:
· Panitia menguji tingkat plagiasi (similarity dan sitasi) laporan karya tulis ilmiah dan artikel yang dipresentasikan.
· Tim seleksi melakukan evaluasi terhadap aspek dokumen portofolio, PKG dan video pembelajaran, tes tulis, KTI dan artikelnya, paparan karya ilmiah dan tanya jawab dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penilaian Dokumen Portofolio;
2. Penilaian Kerja Guru (PK Guru) dan Video Pembelajaran;
3. Tes Tulis
4. Penilaian KTI dan Artikel Ilmiah Paparan Artikel Ilmiah dan Tanya jawab
5. Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis - Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama (dikdas) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019.
Link download Juknis Gupres SD Tahun 2019 ----disini---
Link download Juknis Gupres Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 ----disini---
Link download Juknis Gupres Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 ----disini---
Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Sekolah Menengah Pertama Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019----DISINI-----
0 Response to "Juknis Pemilihan Guru Sd Smp Berprestasi Tahun 2019 (Gupres Sd Smp 2019)"
Post a Comment