Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan

Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan- Salah satu instansi pemerintah yang bertanggungjawab wacana semua hal yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia ialah Dinas Pendidikan. Dinas pendidikan di Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah kerja. Mulai dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Tentunya masing dinas punya misi dan wilayah kerja serta kiprah masing-masing.
 Salah satu instansi pemerintah yang bertanggungjawab wacana semua hal yang berkaitan den Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan

 Tugas dan Fungsi dari Dinas Pendidikan

Secara umum dinas pendidikan mempunyai kiprah sebagai pelaksana urusan pemerintah, baik pusat, daerah, maupun kawasan di dalam bidang pendidikan. Tugas pokoknya ialah mengatur pelaksanaan urusan pendidikan sesuai wilayah kerja, biar berjalan lancar dan sesuai jadwal dari pusat.

Sedangkan fungsi dari Dinas Pendidikan, yang pertama ialah sebagai perumus kebijakan teknik di bidang pendidikan. Makara semua yang bekerjasama dengan kebijakan teknik pendidikan, akan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan.

Fungsi kedua, ialah sebagai penyelenggara umum di bidang pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan juga berfungsi dalam mengatur penempatan guru yang bertugas, mulai dari pengangkatan Kepala Sekolah maupun untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

Fungsi ketiga dari Dinas Pendidikan ialah sebagai pembina, pelaksana, dan pengembangan kiprah di bidang pendidikan. Dinas pendidikan berhak mengajar siswa dan mengangkat jabatan fungsional menyerupai Pengawas Pendidikan.

Pengawas Pendidikan ini mempunyai kiprah untuk mengunjungi sekolah-sekolah dengan jadwal tertentu, yaitu dengan melaksanakan penilaian dari semua yang ada di dalam sekolah, baik pendidik, sarana sekolah, serta semua yang bekerjasama dengan proses mencar ilmu mengajar.

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan
Jabatan tertinggi yang ada di Dinas Pendidikan ialah Kepala Dinas, dengan kiprah menjamin terlaksananya proses pendidikan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah naungannya. Kepala Dinas juga berhak memindahkan guru dan memberi teguran kepada bawahannya, sampai melaksanakan pemecatan.

Sekretaris, bertugas mengatur dokumen atau surat menyurat mengenai kebijakan, serta meneruskan edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan sentra kepada sekolah-sekolah yang ada di bawah wilayahnya.

Bidang pendidikan Taman Kanak-kanak dan SD bertugas mengatur manajemen dan lain-lain di Taman Kanak-kanak dan SD wilayah kerjanya. Selanjutnya ada bidang pendidikan menengah, yang bertugas mengatur manajemen dan sebagainya di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas wilayah kerjanya.

Bidang pendidikan non formal dan informal, membawahi duduk perkara pendidikan kesetaraan Paket A, B, C, serta pendidikan informal lainnya.

Bidang sarana dan prasarana bertugas mengatur sarana prasarana di sekolah wilayah kerjanya. Struktur organisasi ketujuh ialah Unit Pelaksana Dinas (UPTD) yaitu Dinas Pendidikan tingkat kecamatan dan Kelompok Pejabat Fungsional yang termasuk ialah Pengawas Pendidikan TK, SD, dan pengawasan Pendidikan Agama.

Demikin pembahasan mengenai Tugas dan Fungsi dari Dinas Pendidikan yang sanggup kita sajikan. Semoga sanggup bermanfaat dan menjadi perhiasan ilmu untuk para pembaca.

0 Response to "Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel