Standar Kompetensi Lulusan (Skl)

Standar Isi dan SKL Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Tulisan ini sudah tidak relevan lagi mengingat adanya perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terbaru, silahkan Anda klik tautan di bawah ini dengan goresan pena yang sesuai dengan Permendikbud terbaru:

https://rajasoal.com/search?q=standar-kompetensi-lulusan-kurikulum


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah berfungsi sebagai pola evaluasi dalam memilih kelulusan akseptor didik.
Standar Kompetensi Lulusan ini mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.




Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 memutuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 memutuskan perihal pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Lampiran Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
  4. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
  5. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
  6. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Akan tetapi, sehubungan dengan telah di menetapkan kebijakan kementerian perihal kurikulum 2013 dan telah diterbitkannya Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka otomatis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

* Sumber Kemdikbud

0 Response to "Standar Kompetensi Lulusan (Skl)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel