Postur Anggaran Pendidikan Tahun 2016

Rincian Lengkap Anggaran Pendidikan 2016


Rincian postur anggaran pendidikan pada APBN 2016, pemanfaatan anggaran pendidikan dibagi atas tiga sub sektor, yaitu:

  • Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat
  • Anggaran pendidikan melalui transfer daerah
  • Anggaran pendidikan lewat dana pengembangan pendidikan nasional.

Besaran alokasi yang digulirkan lewat Pemerintah Pusat mencapai Rp. 146,288 triliun. Sebagai informasi, bersama-sama Kemdikbud sebagai pondasi dasar pendidikan nasional di negara ini hanya terjatah Rp. 49,232 triliun saja, miris memang.

Total terdapat sebanyak 20 kementerian yang turut menikmati dana anggaran pendidikan nasional. Yang makin mencengangkan, justru pemerintah kawasan yang mendapat anggaran terbesar yakni mencapai Rp. 267,887 triliun. Alokasi terbesar yang ditransfer ke Pemerintah Daerah ternyata habis dipergunakan untuk menggaji para PNS adalah sebesar Rp. 126,673 triliun.

Beginilah rincian lengkap anggaran pendidikan berdasarkan mata anggaran pada APBN 2016 :

POSTUR ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016 (DALAM MILIAR)


RAPBNPANJA
I. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
   Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi        
c. Kementerian Agama
d. Kementerian Negara/Lembaga lainnya
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Pertanian
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kementerian Perhubungan
6. Kementerian Kesehatan
7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
8. Kementerian Kelautan dan Perikanan
9. Kementerian Pariwisata
10. Badan Tenaga Nuklir Nasional
11. Kementerian Pemuda dan Olahraga
12. Kementerian Pertahanan
13. Kementerian Ketenagakerjaan
14. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
15. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16. Kementerian Komunikasi dan Informatika
17. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan               Transmigrasi 

 143.819,00
 143.819,00
49.232,80 
37.022,10 
46.840,40
10.723,70
1.501,70
69,40
370,30
165,30
3.182,50
 1.750,00
77,50
519,00 
271,20
16,80 
1.480,50 
 172,50 
115,00  
407,70 
 561,10 
48,20 
15,00 

       

146.288,40
146.288,40
49.232,80
39.491,50
46.840,40
10.723,70
1.501,70
69,40
370,30
165,30
3.182,50
 1.750,00
77,50
519,00
271,20
16,80
1.480,50
172,50
115,00
407,70
561,10
48,20
15,00



II. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana            Desa
a. DAU yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan
1. Non Gaji
2. Gaji
b. Dana Transfer Khusus
1. DAK Fisik
2. DAK Non Fisik
i. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD
ii. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS
iii. Bantuan Operasional Sekolah
iv. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP PAUD)
v. Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan                       Ketenagakerjaan
c. Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan


275.938,20

142.203,30
15.530,10
126.673,20
129.075,90
 10.565,20
 118.510,70
1.020,50
73.655,80
42.141,80
1.428,30
264,30

 4.659,00



267.887,90

142.087,60
15.414,40
126.673,20
121.176,00
2.665,30
118.510,70
1.020,50
71.020,40
43.923,60
2.281,90
264,30

4.624,30

III. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
Anggaran Pendidikan
Belanja Negara
Rasio Anggaran Pendidikan (%) 

5.000,00
5.000,00
424.757,20
 2.121.286,10
20,02%













5.000,00
5.000,00
419.176,30
2.095.724,80
20,00%












Sumber: APBN Tahun 2016

Jumlah total anggaran pendidikan yang mencapai Rp. 419,176 triliun dan dikelola pribadi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cuma sebesar Rp. 49.232.799.474.000,00. Lalu dibagi kembali pada beberapa direktorat yang ada.

Inilah rincian anggaran pendidikan berdasarkan unit di Kemendikbud RI :

  1. Rp. 2.902.381.429.000,- di Sekretaris Jenderal
  2. Rp. 195.941.727.000,- di Inspektorat Jenderal
  3. Rp. 27.505.148.662.000,- di Dirjen Dikdasmen
  4. Rp. 2.248.879.612.000,- di Dirjen PAUD-Dikmas
  5. Rp. 1.424.077.809.000,- di Balitbang
  6. Rp. 499.170.918.000,- di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra
  7. Rp. 1.885.553.886.000,- di Dirjen Kebudayaan
  8. Rp. 12.571.645.431.000,- di Dirjen GTK

Semoga anggaran pendidikan yang sekedarnya itu benar-benar sanggup dialokasikan sesuai kebutuhan pendidikan di negara ini dan dibutuhkan tiada lagi kebocoran-kebocoran dana pendidikan menyerupai selama ini terjadi, Amiiieen.....

0 Response to "Postur Anggaran Pendidikan Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel