Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2016
2018-11-30
Add Comment
Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2016_ A. Latar Belakang. Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagal Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud konkret kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang mempunyai jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa paatriotisme dan nasionalisme pada seluruh manusia pendidlkan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu dengan memutuskan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan supaya semua manusia pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai usaha Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini, perlu diterbitkan fatwa pelaksanaan upacara bendera.
B. Tujuan, Sasaran, dan Tema
1. Tujuan Memperkuat janji seluruh manusia pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa; Mengingatkan kembali kepada seluruh manusia pendidikan akan filosofi usaha Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa; Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan manusia pendidikan.
2. Sasaran Semua manusia pendidikan antara lain; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di sentra maupun di daerah; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan.
3. Tema Tema pehngatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 yaitu "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".
C. Pelaksanaan upacara Bendera
Berikut ini kami sampaikan fatwa pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016:
1. Pusat
a. Kantor Pusat Kementerian Penddidikan dan Kebudayaan
1) Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebulayaan
2) Waktu dan Tempat
5) Susunan Acara
6) Unit kerja di luar kompleks kantor sentra Kemendikbud Senayan, menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan fatwa pelaksanaan upacara bendera yang telah ditetapkan.
b. Kantor Pusat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Riset, TeknoIogi, dan Pendidikan Tinggi, jalan MH. Thamrin no. 8 sesuai dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Kantor Pusat Kementerian Agama Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Agama, jalan Lapangan Banteng Barat no. 34 Jakarta, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama.
2. Luar Negeri
a. Pembina upacara : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
b. Waktu upacara : ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
c. Tempat upacara : halaman kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
d. Undangan dan Peserta Upacara:
f. Susunan Acara
a. Pembina Upacara : Kepala Daerah
b. Waktu Upacara Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tampat Upacara Halaman kantor pemerintahan kawasan atau tempat lain yangditunjuk
d. Undangan dan Peserta Upacara:
a. Pembina Upacara Pimpinan perguruan tinggi tinggi
b. Waktu Upacara Pukul 08 00 (waktu setempat )
c. Tempat Upacara Halaman rektorat alau tempal lain yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi
d. Peserta Upacara
5. Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud
a. PernbIna Upacara : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
b. Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tempat Upacara : Halaman UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan UPT
d. Peserta Upacara
a. Pembina Upacara: Kepala Sekolah
b. Waktu Upacara Pukul 08.00 (waktu setempat)
c Tempat Upacara: ditetapkan oleh kepala sekolah
d. Perserta Upacara
Demikian wacana Juknis/Juklak/Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2016. Semoga bermanfaat.
Silakan Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 PDF
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu dengan memutuskan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan supaya semua manusia pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai usaha Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini, perlu diterbitkan fatwa pelaksanaan upacara bendera.
B. Tujuan, Sasaran, dan Tema
1. Tujuan Memperkuat janji seluruh manusia pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa; Mengingatkan kembali kepada seluruh manusia pendidikan akan filosofi usaha Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa; Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan manusia pendidikan.
2. Sasaran Semua manusia pendidikan antara lain; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di sentra maupun di daerah; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; satuan pendidikan; serta institusi penyelenggara pendidikan.
3. Tema Tema pehngatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 yaitu "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".
C. Pelaksanaan upacara Bendera
Berikut ini kami sampaikan fatwa pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016:
1. Pusat
a. Kantor Pusat Kementerian Penddidikan dan Kebudayaan
1) Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebulayaan
2) Waktu dan Tempat
- Hari, Tanggal : Senin. 2 Mei 2016
- Pukul : 08.00 WIB
- Tempat : Halaman Kantor Pusat Kemendikbud
- Para Pejabat di lingkungan Kemdikbud dan ajakan lainnya;
- Barisan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Barisan Kepala Sekolah dan Guru
- Barisan Siswa/i SD (SD)
- Barisan Siswa/i SMP (SMP)
- Bartisan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); -
- Barisan Siswa Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK)
- Barisan Siswa Pusat Kegialan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pakelt A, B, C
- Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
- Barisan Palang Merah Remaja (PMR)
- Barisan Pramuka
- Paduan Suara Siswa/i SMP dan Sekolah Menengan Atas
- Pennerima Satyalancana Karya Satya
- Barisan Satuan Pengamanan Kemendikbud
- Pembina Upacara mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Para ajakan mengenakan pakaian adat/tradisional/batik lengan panjang
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional
- Pejabat, pegawai, kepala sekotah, guru, dan siswa mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
5) Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik)
- Mengheningkan Ciph dipiman oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Menyanyikan lagu Walib Belajar (Cipt. RN Sutarrnas/H. Winarno) oleh paduan bunyi
- Pembacaan Do'a
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghorrnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6) Unit kerja di luar kompleks kantor sentra Kemendikbud Senayan, menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan fatwa pelaksanaan upacara bendera yang telah ditetapkan.
b. Kantor Pusat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Riset, TeknoIogi, dan Pendidikan Tinggi, jalan MH. Thamrin no. 8 sesuai dengan kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Kantor Pusat Kementerian Agama Pelaksanaan upacara di kantor Kementerian Agama, jalan Lapangan Banteng Barat no. 34 Jakarta, sesuai dengan kebijakan Menteri Agama.
2. Luar Negeri
a. Pembina upacara : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
b. Waktu upacara : ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
c. Tempat upacara : halaman kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
d. Undangan dan Peserta Upacara:
- Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku pembina upacara
- Para pejabat di lingkungan kedutaan/kantor perwakilan
- Masyarakat dan Pelajar Indonesia.
- Pembina upacara mengenakan pakaian adat/tradisional Indonesia;
- Para ajakan mengenakan pakaian adat/tradisional Indonesia/batik lengan panjang atau kebiasaan berpakaian di negara bersangkutan;
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional (jika ada);
- Masyarakat dan pelajar pakaian adat/tradisional Indonesia/batik lengan panjang.
f. Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Rayadinyanyikan bersama
- Mengheningkan Ciph dipiman oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara
- Menyanyikan lagu Walib Belajar (Cipt. RN Sutarrnas/H. Winarno) oleh paduan bunyi
- Pembacaan Do'a
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghorrnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
a. Pembina Upacara : Kepala Daerah
b. Waktu Upacara Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tampat Upacara Halaman kantor pemerintahan kawasan atau tempat lain yangditunjuk
d. Undangan dan Peserta Upacara:
- Kapala Daerah selaku pembina upacara
- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD)
- Para tokoh masyarakat
- Kepala dinas pendidikan
- Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama
- Pagawai dinas pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama
- Penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada); -
- Guru dan siswa dari tingket SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan
- Mahasiswa dan pemuda
- Peserta lain yarg ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Pembina upacara mengenakan pakaian adat/tradisional Indonesia;
- Para ajakan mengenakan pakaian adat/tradisional Indonesia/batik lengan panjang atau kebiasaan berpakaian di negara bersangkutan;
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian SipIl Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional (jika ada);
- Pejabat, pegawai, kepala sekotah, guru, dan siswa mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Rayadinyanyikan bersama
- Mengheningkan Ciph dipiman oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara
- Menyanyikan lagu Walib Belajar (Cipt. RN Sutarrnas/H. Winarno) oleh paduan bunyi
- Pembacaan Do'a
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghorrnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
a. Pembina Upacara Pimpinan perguruan tinggi tinggi
b. Waktu Upacara Pukul 08 00 (waktu setempat )
c. Tempat Upacara Halaman rektorat alau tempal lain yang ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi
d. Peserta Upacara
- Pimpinan perguruan tinggi tinggi selaku pembina upacara
- Para pegawai perguruan tinggi tinggi/kopertis
- Para dosen dan mahasiswa
- Pembina upacara mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian SipIl Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional (jika ada);
- Pegawai, dosen, dan mahasiswa mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama
- Mengheningkan Ciph dipiman oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara
- Menyanyikan lagu Walib Belajar (Cipt. RN Sutarrnas/H. Winarno) oleh paduan bunyi
- Pembacaan Do'a
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghorrnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
5. Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud
a. PernbIna Upacara : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
b. Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
c. Tempat Upacara : Halaman UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan UPT
d. Peserta Upacara
- Pimpinan UPT seIaku pembina upacara
- Para pegawai UPT.
- Pambina upacara mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Pegawai pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan.
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Rayadinyanyikan bersama
- Mengheningkan Ciph dipiman oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara
- Menyanyikan lagu Walib Belajar (Cipt. RN Sutarrnas/H. Winarno) oleh paduan bunyi
- Pembacaan Do'a
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghorrnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
a. Pembina Upacara: Kepala Sekolah
b. Waktu Upacara Pukul 08.00 (waktu setempat)
c Tempat Upacara: ditetapkan oleh kepala sekolah
d. Perserta Upacara
- Kepala sekolah selaku pembina upacara
- Para kayawan/i sekolah
- Para guru dan siswa
- Pembina upacara mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Pegawai sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Rayadinyanyikan bersama
- Mengheningkan Ciph dipiman oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
- Pembacaan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara
- Menyanyikan lagu Walib Belajar (Cipt. RN Sutarrnas/H. Winarno) oleh paduan bunyi
- Pembacaan Do'a
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghorrnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
Demikian wacana Juknis/Juklak/Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2016. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2016"
Post a Comment