Guru Bersertifikat Pendidik Terancam Tidak Tentu Mendapat Pemberian Profesi Guru

Guru Bersertifikat Pendidik (Guru Sertifikasi) Terancam Tidak Tentu Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru- Bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru pasal 17: Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan sumbangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.


Jika PP Nomor 74 tahun 2008 pasl 17 tersebut sudah mulai diberlakukan ( infonya sih mulai tahun pelajaran 2016/2017 ), maka sanggup terjadi guru yang sudah sertifikasi ( bersertifikat pendidik) ada yang terancam tidak mendapatkan sumbangan profesi guru.

Dampak negatif yang mungkin muncul akhir PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 17
  • demi sumbangan sertifikasi guru, guru hanya berebut kelas yang jumlah siswanya memenuhi syarat untuk mencairkan sumbangan profesi
  • guru yang lebih profesional tidak tentu mengajar sesuai dengan kompetensinya
  • hak siswa sanggup terabaikan
  • situasi sekolah kurang kondusif
Semoga imbas negatif tersebut tidak terjadi. Sehingga yang terjadi ialah guru lebih profesional.

Demikian tentang  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 perihal guru pasal 17.

0 Response to "Guru Bersertifikat Pendidik Terancam Tidak Tentu Mendapat Pemberian Profesi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel