Cara Membatalkan S25a Dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

Cara Membatalkan S25a/Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan S25b Simpatika Padamu Negeri- Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif sanggup dibatalkan kalau memang data-data yang ada dirasa belum valid dan mau diubah.

Banyak Operator Sekolah yang sudah mengajukan S25a dengan akun NUPTKnya Kepala Sekolah, akan tetapi sesudah tercetak S25a ternyata data yang ada belum sesuai dengan data sebenarnya. hal ini dikarenakan ada data yang belum valid menyerupai data siswa, data Guru dan Tenaga Kependidikan, pengaturan rombongan mencar ilmu yang belum tepat, pengaturan aktivitas kelas mingguan yang belum benar, dan lain sebagainya.

Ketentuan yang berlaku sebelum proses abolisi S25a yaitu sebagai berikut :
  1. Jika S25a belum disetorkan atau sudah disetorkan ke Admin Dinas Kabupaten tetapi oleh Admin Dinas belum dicetakkan S25b maka cara membatalkan S25a-nya pribadi saja menuju/melalui login PTK Kepala Sekolah
  2. Jika Kepala Sekolah sudah mencetak S25a dan sudah mendapat S25b dari Admin Dinas maka sebelum membatalkan S25a-nya, seorang  Kepala Sekolah wajib mengajukan permohonan abolisi S25b ( verbal atau tertulis ) kepada Admin Dinas alasannya yaitu kalau Admin Dinas belum membatalkan S25b maka proses abolisi S25a belum sanggup dikerjakan.
Cara Membatalkan S25a, baik S25a  baru ( belum jadi disetorkan ke Admin Dinas ) maupun status S25a sesudah abolisi S25b yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi layanan padamu negeri di alamat http://padamu.siap.web.id/
2. Klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK dan passwordnya Kepala Sekolah, kemudian klik Masuk
4. Klik PTK
5. Klik Batalkan Ajuan

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

6. Pembatalan status Verval, klik Ya

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

7. Status Verval kembali menyerupai sebelum pengajuan keaktifan PTK kolektif

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

Demikian cara membatalkan S25a, selanjutnya yaitu Cara Membatalkan S25b oleh Admin Dinas Kabupaten sebagai berikut langkah-langkahnya :

1. Kunjungi websit padamu negeri, kemudian klik Login Disdik kab/Kota
2. Masukkan email dan passwordnya kemudian klik masuk
3. Klik Disdik
4. Klik Satuan Pendidikan, kemudian klik Keaktifan Sekolah

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

5. Klik Batal Persetujuan Keaktifan

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

6. Pilih Sekolah

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

7. Ketikkan kata kunci pencarian untuk mencari sekolah yang akan dibatalkan S25b-nya

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

8. Klik nama sekolahnya

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

9. Klik Cek Data Sekolah

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

10. Simpan data Pembatalan Keaktian Sekolah

Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri/Simpatika

11. Selesai. Jika ada yang kurang jelas, mari kita musyawarahkan lewat kolom komentar di blog ini

0 Response to "Cara Membatalkan S25a Dan S25b Padamu Negeri/Simpatika"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel