Peraturan Dirjen Gtk Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 Perihal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah Dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah PERATURAN  DIRJEN  GTK NOMOR  24907/B.B13/HK/2018 TENTANG JUKNIS DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH


Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah kali ini ialah Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 perihal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibentuk sehubungan telah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 perihal Penugasan Lembaga  Pengembangan  dan  Pemberdayaan Kepala  Sekolah  untuk  Melaksanakan  Penyiapan, Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Pengawas  Sekolah,  Lembaga  Pengembangan  dan  Pemberdayaan Kepala Sekolah atau  lembaga/instansi  yang berhubungan Lembaga  Pengembangan  dan  Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki  kewenangan  untuk  menyelenggarakan pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  calon  pengawas sekolah  dan  pendidikan  dan  pelatihan  penguatan kompetensi pengawas sekolah.


Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018. Juknis ini dibentuk agar  pelaksanaan  pendidikan  dan  pelatihan fungsional calon  pengawas  sekolah  dan pendidikan  dan pelatihan  penguatan  kompetensi  pengawas  sekolah berjalan dengan lancar.

Dalam Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018 perihal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Pengawas  Sekolah  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  yang  diberi  tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk  melaksanakan  kegiatan  pengawasan  akademik  dan  pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan  Fungsional  Pengawas  Sekolah  adalah  Jabatan  Fungsional  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk melakukan aktivitas pengawasan akademik dan manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan  dan  Pelatihan  (Diklat) Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  atau  Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah  adalah pendidikan  dan pelatihan  prasyarat  bagi  guru  pegawai  negeri  sipil  untuk sanggup diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan endidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ialah kegiatan  yang  dilaksanakan  untuk  meningkatkan  kompetensi  pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan  Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor  24907/B.B13/HK/2018, disusun dengan tujuan: a)  untuk  memperoleh  kepastian  hukum,  keadilan,  dan  kemanfaatan  dalam pelaksanaan Diklat  Fungsional  Calon Pengawas Sekolah  dan  Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan b) sebagai  petunjuk  bagi  Direktorat  Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas  Kabupaten/Kota,  Pengawas  Sekolah,  kepala  sekolah, guru,  dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah  dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Peraturan Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah PERATURAN  DIRJEN  GTK NOMOR  24907/B.B13/HK/2018 TENTANG JUKNIS DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 3 Peraturan  Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor  24907/B.B13/HK/2018 dinyatakan bahwa  Petunjuk teknis ini mengatur tentang: a) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan  b) Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan  tentang  Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah meliputi:
a.  penyiapan calon pengawas sekolah;
b.  pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan 
c.  tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan  Pengaturan  tentang Pendidikan  dan  Pelatihan Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a.  pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b.  pelaksanaan  pendidikan  dan  Pelatihan  Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c.  tugas  dan fungsi  instansi  terkait  pelaksanaan Pendidikan  dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Pada pasal 4 Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018 perihal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Petunjuk  teknis  pelaksanaan Diklat Fungsional Calon  Pengawas  Sekolah  dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan  Lampiran  II yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Direktur Jenderal ini.

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018.




Link download Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018 perihal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ----DISINI---

Demikian informasi perihal Peraturan  Dirjen  GTK Nomor  24907/B.B13/Hk/2018 perihal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat, terima kasih.




0 Response to "Peraturan Dirjen Gtk Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 Perihal Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah Dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel