Cara Mencetak S26b/S26b2; Surat Usulan Verval Nrg Di Padamu Negeri
2018-10-26
Add Comment
Cara Mencetak S26b/S26b2-Surat Ajuan VerVal NRG di Padamu Negeri- Bagi para pemilik akta pendidik yang sudah mempunyai NRG wajib VerVal di layanan Padamu Negeri. Kaprikornus terperinci bahwa S26a untuk pengajuan NRG gres sedangkan S26b ( kini namanya S26b2 ) untuk VerVal NRG.
Adapun langkah-langkah Mengajukan VerVal NRG di Padamu Negeri yakni sebagai berikut:1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id
2. Login PTK
3. Klik PTK
4. Pilih sajian VerVal NRG kemudian klik Ajukan VerVal
5. Pilih Telah Memiliki NRG kemudian klik Benar & Lanjut
Jika pada kolom ibarat gambar di atas ternyata NRGnya kosong maka Anda harus memasukkan NRG secara manual dan cetaklah Surat Ajuan Klaim NRG / S26b3
Tampilan terbarunya ibarat gambar di bawah ini :
Untuk Nomor Peserta isikan Nomor Peserta sesuai dengan nomor penerima yang tercantum di Sertifikat Pendidik
Baca selengkapnya Cara Cetak S26b3
6. Isi data dengan benar kemudian klik Benar & Lanjut. File scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah Terakhirnya jangan terlalu besar biar proses unggahnya cepat. Sebaiknya ukuran scan filenya lebih kurang 100 kb saja. Untuk pengisian point nomor 1 ibarat gambar di bawah ini, silahkan baca Penjelasan perihal 7 Jenis Pola Sertifikasi
File Sertifikat dan Ijazah dengan format jpg/jpeg ukuran minimal 200 KB dan maksimal 1 MB
BACA JUGA Cara Mengisi Pola Sertifikasi dan Bidang Studi Sertifikasi
7. Pastikan data sudah benar, kemudian klik Simpan
8. Klik Cetak Surat Ajuan
9. Setelah kita klik Cetak Surat Ajuan maka akan muncul S26b. Setelah Anda menanda tangani dan telah ditanda tangani dan distempel oleh kepala Sekolah, silahkan setorkan ke Admin Dinas Kabupaten. Demikian Cara Cetak s26b, semoga bermanfaat. Bagi Anda yang sudah mempunyai akta pendidik akan tetapi belum punya NRG, silahkan ejekan NRG baru, baca Cara Pengajuan NRG Baru di Padamu Negeri
Baca Cara Mengajukan Surat Ajuan Klaim NRG
0 Response to "Cara Mencetak S26b/S26b2; Surat Usulan Verval Nrg Di Padamu Negeri"
Post a Comment